Menurutnya, nilai komprehensif wartawan di kasus tersebut bukanlah sebagai pelapor. Akan tetapi, lanjut heru, ia tetap berfikir positif thinking terhadap kinerja BK.
“Kita selaku jurnalis bagian dari kontrol sosial akan terus melakukan pemantauan guna pemenuhan berita. Untuk itu, meskipun sedikit kecewa, kita sikapi saja dengan bijak, supaya masyarakat bisa tahu pula bagaimana nanti hasil keputusan BK di akhir jika semua sudah dilakukan pemanggilan,” Tandasnya.
Sementara wartawan yang dipanggil BK Alvine Noer Rizky menuturkan, bahwa ia memenuhi panggilan BK DPRD tak lain hanyalah untuk menghargai dan membantu proses pembahasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh politisi Gerindra itu.
“Ya saya mencoba fair saja, takut dikira tidak kooperative. Meskipun, dalam pemanggilan surat itu tidak ada tembusan ke redaksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Alvine mengatakan, ia bekerja di perusahaan pers yang sangat jelas memiliki struktur perusahaan.
” Ya DPRD saja kan memiliki ketua, apapun aktifitas harus ada persetujuan ketua. Begitu juga dengan saya juga di perusahaan ada pimpinan, terlebih di surat dibelakang nama saya, nama perusahaan dituliskan, seharusnya setidaknya izin atau tembusan ke redaksi seharusnya ada,” bebernya.