Ketua KNPI Aceh Tamiang Sebut Legalitas Miras Tidak Sesuai Dengan Kearifan Bangsa

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tamiang, Arif Wildan sebut legalitas miras tidak sesuai dengan kearifan bangsa Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Ia menyebutkan, selain tidak sesuai denga kearifan lokal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 juga sangat bertolak belakang dengan Pancasila Bangsa.

“Semua agama yang kita ketahui di Indonesia ini, melarang keras meminum minuman yang memabukkan yang mengandung alkohol atau miras,” terang Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang.

Menurutnya, Presiden perlu mengkaji ulang atas penandantanganan perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

“Masih banyak lagi bidang usaha penanaman modal bagi pelaku investasi di negeri ini, kan tidak mesti miras,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Arif Wildan juga menjelaskan, kemerdekaan bangsa ini, tentunya tidak terlepas dari peran penting para pejuang dan ulama serta kiyai-kiyai berserta santri-santrinya.

“Tentunya dengan dilegalkanya invetasi miras dapat merusak pola pikir generasi muda dan akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan dikalangan masyarakat,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  32 Personil Polres Kapuas Hulu Naik Pangkat

Pos terkait