[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Penghentian Tambang Timah Terabek
MATTANEWS.CO, BANGKA BARAT – Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, meninjau aktivitas tambang milik mitra PT Timah di Dusun Terabek Desa Belo Laut, Bangka Barat. Kedatangan Wabup ini berdasarkan keluhan dari pihak PDAM Tirta Sejiran Setason, terhadap aktivitas tambang yang berada di sebelah kolong sumber air baku PDAM beberapa hari ini diduga tercemar, akibat limbah dari aktivitas tambang tersebut, Kamis (23/12/2021).
Seusai melakukan peninjauan di lapangan, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming bersama beberapa OPD dan PDAM Tirta Sejiran Setason berikut perwakilan PT Timah langsung melakukan rapat terbatas, guna membahas persoalan pencemaran kolong sumber air baku di Kolong Terabek.
Dalam pertemuan rapat yang berlangsung di Ruang OR I Kantor Bupati, Bong Ming Ming mengaku kecewa terhadap aktivitas tambang yang dinilai tidak memperhatikan pencemaran lingkungan yang berdampak pada pelayanan air baku, untuk masyarakat dan fasiltas umum lainnya, seperti RSUD dan beberapa instansi lainnya. Oleh karena itu, Bong Ming Ming meminta PT Timah untuk melakukan penghentian terhadap aktivitas tambang yang dianggap mencemari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KNPI Bangka Barat Riandi mengatakan, persoalan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kolong PDAM, bukan kepada proses penghentian aktivitas tambang sebagai solusi. Melainkan, penataan pengelolaan lingkungan yang harus di lakukan dengan baik dan benar.
“Pada kondisi tertentu, memang tak bisa di pungkiri bahwa air dari kolong masuk ke kolong PDAM, terutama di musim hujan karena debit air nya tinggi. Tapi, pada kondisi tertentu lainnya terjadi kenormalan. Ini artinya, bagaimana management pengelolaan limbahnya, terutama di kondisi tertentu yang harus di tata rapi bukan pada menghentikan aktivitas sebagai solusi utama,” jelas Riandi.
Dikatakan Riandi, menghentikan aktivitas baru menyelesaikan satu persoalan. Namun, akan muncul persoalan baru.
“Menghentikan berarti kita baru menyelesaikan satu persoalan, katakan kolong air baku PDAM aman, sekarang ada puluhan bahkan ratusan perut orang yang sudah menambang ini harus ada solusi. Jangan sampai menimbulkan persoalan lain. Dan siapa nanti yang akan menjamin bahwa di lokasi IUP PT Timah ini bisa dilakukan dengan cara cara yang legal seperti sekarang dilakukan, jika itu dihentikan?,” ujar Randi.
Menurutnya, persoalan ini adalah persoalan biasa saja. Tidak perlu dibesar – besarkan dan lebih kepada tekhnis lapangan.
“Saya yakin SDM PT Timah dan Pemda jika berkolaborasi insya allah dapat diatasi, minimal mengurangi dampak. Karena antara PDAM dan PT Timah ini sama sama perusahaan berplat merah. Selain daripada tata kelola lingkungan yang harus arif dan bijak. Hal lain yang harus di sepakati antara PDAM dan PT Timah yaitu pola pengawasan yang tepat dan harus melekat,” ungkapnya.
Kedua pola pengawasan harus melekat menjadi satu kesatuan. Jangan terpisah pisah, PDAM dan PT Timah harus sama sama mengawasi. Agar tidak saling menyalahkan, jika saja sama sama berpikir untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara.
“PT Timah merasa bukan kewenangan lepas gitu saja, begitu pun PDAM merasa bukan kewenangan gak perlu diawasi. Nah, hal ini tidak boleh terjadi. j
Jangan ada ego sektor, karena kedua perusahaan ini orientasi hasil dan kepentingan untuk masyarakat Bangsa dan Negara,” pungkasnya.














