[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BABEL – Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus digalakkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Babel, Sabtu (16/4/2022).
Penyebarluasan Perda juga dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Babel Nico Plamonia Utama, yang melakukan sosialisasi tentang Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 4 tahun 2016, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di Hotel Santika, Bangka Tengah tersebut, Nico memaparkan tujuan dari Perda tersebut berfungsi untuk mempercepat tujuan Pendidikan Nasional, dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Kemudian mencapai tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai potensi dan nilai keunggulan daerah.
“Jadi itulah yang menjadi tujuan dari Perda ini dibuat, semua demi mempercepat serta mengembangkan dunia pendidikan yang ada di Bangka Belitung ini,” terangnya.
Selain itu, Nico juga memaparkan perihal adanya keluhan dari para wali murid, perihal masih adanya pungutan disekolah.
“Ada pernyataan dari masyarakat, terkait Kenapa masih ada iuran disekolah. Dalam Perda hal itu memperbolehkan, dalam poin b, sementara dalam Pergub diatur maksimal iuran sekolah seberapa Rp75.000,” ungkapnya.
Usai acara, Nico berharap agar para peserta yang hadir, bisa ikut mensosialisasikan perubahan Perda yang ada kepada seluruh masyarakat luas.














