MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada sidang pembacaan putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Atas keputusan oleh DKPP RI tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satu diantaranya yakni Gerakan Revolusi Aktivitis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya, Senin (19/08/2024).
Jepril Harefa selaku president Executive dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya berterimakasih kepada DKPP RI yang mengabulkan tuntutan aksi mereka pada Selasa, 02 Juli 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumatra Utara.
Dimana pada aksi tersebut Geram menuntut agar ketua KPU labusel untuk di berhentikan Tetap dari jabatannya, Karena diduga melanggar kode etik profesi berdasarkan pada undang-undang ada aturan yang ada.
“Terimakasih kami ucapkan kepada DKPP RI dan seluruh pihak yang terkait untuk menegakkan kebenaran di kalangan penyelenggara pemilu,”ucapnya.