MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengumumkan pembatalan keputusan KPUD Fakfak, terkait diskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Utayoh) telah sah.
Keputusan ini memberikan izin kepada Paslon Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom, untuk melanjutkan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, saat melaksanakan konferensi pers di Kantor KPU Fakfak menyampaikan, keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan putusan KPUD Fakfak tersebut sudah final dan harus dihormati oleh semua pihak, Kamis (21/11/2024)
Terkait rumor yang beredar, KPU Papua Barat mengeluarkan putusan mendahului Mahkamah Agung (MA). Paskalis semunya menepis hal itu dan menyampaikan bahwa semua proses berjalan.
“Karena beredar hasil putusan bahwa permohonan ditolak, masyarakat dapat membaca dari pasal 14 sd pasal 22 ayat (1) PMA Noor 11 tahun 2016,” ujarnya.