BERITA TERKINI

Ketua KPU Papua Barat : Pembatalan Keputusan KPUD Fakfak Sudah Sesuai Prosedur

×

Ketua KPU Papua Barat : Pembatalan Keputusan KPUD Fakfak Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengumumkan pembatalan keputusan KPUD Fakfak, terkait diskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Utayoh) telah sah.

Keputusan ini memberikan izin kepada Paslon Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom, untuk melanjutkan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, saat melaksanakan konferensi pers di Kantor KPU Fakfak menyampaikan, keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan putusan KPUD Fakfak tersebut sudah final dan harus dihormati oleh semua pihak, Kamis (21/11/2024)

Terkait rumor yang beredar, KPU Papua Barat mengeluarkan putusan mendahului Mahkamah Agung (MA). Paskalis semunya menepis hal itu dan  menyampaikan bahwa semua proses berjalan.

“Karena beredar hasil putusan bahwa permohonan ditolak, masyarakat dapat membaca dari pasal 14 sd pasal 22 ayat (1) PMA Noor 11 tahun 2016,” ujarnya.

Paskalis menegaskan, dengan adanya keputusan KPU Papua Barat, kampanye akbar yang digelar Paslon Utayoh pada hari ini Kamis (21/11/2024) berjalan berdasarkan keputusan yang sah.

Dirinya menambahkan, pengambil alih tugas dari KPUD Fakfak oleh KPU Provinsi, disebabkan penilaian bahwa keputusan KPUD Fakfak tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setiap penyelenggara yang melakukan atau mengeluarkan putusan yang keliru, wajib dikenakan sanksi kode etik. Dalam hal ini, KPU Pusat langsung mengambil langkah menonaktifkan lima komisioner KPUD Fakfak,” tegas Paskalis Semunya.

Keputusan KPU Provinsi Papua Barat ini membawa angin segar bagi Paslon Utayoh yang sebelumnya sempat menghadapi kendala terkait status pencalonan mereka. Kini, mereka dapat melanjutkan tahapan kampanye dan berkompetisi dalam Pilkada 2024 dengan penuh legitimasi.