BERITA TERKINI

Ketua LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK Aceh Tamiang

×

Ketua LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, meminta penyidik untuk membuka rekaman CCTV di kantor DPRK Aceh Tamiang, terkait dugaan kebohongan Ketua Komisi I, Kamis (10/8/2023).

“Kita meminta kepada penyidik agar membuka rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Hal itu guna menjadi alat bukti pendukung dalam laporan yang telah kita sampaikan ke pihak kepolisian,”ucapnya.

Ia menyebutkan, dalam rekaman CCTV akan menjadi alat bukti yang tidak berbohong, sehingga nantinya akan terungkap secara benderang tentang benar atau tidaknya pengakuan dari ketua Komisi I, Miswanto bahwa pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, bahwa Komisi I telah menggelar rapat pleno penetapan hasil  uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP periode 2023-2028.

“Dari fakta yang kita temukan, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru,”papar Nasir.

Masih kata Nasir, bahwa ketua Komisi I, Miswanto takut mengakui dan berupaya menutupi kalau Komisi I gelar rapat pleno di cafe karena hal itu akan menjadi bumerang bagi Komisi I, dikarenakan akan ketahuan telah melanggar Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

“Akibat rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang (di cafe_Red) maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, serta terindikasi cacat hukum,”ungkap Ketua DPC LAKI.

Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) untuk tahun 2024, sambung Ketua DPC LAKI, maka untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah agar produk KIP 2023-2028 jangan cacat hukum yang nantinya akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 dan hasil Pilkada tahun 2024.

“Hal itulah yang menjadi alasan utama kita melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang dugaan terjadinya pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juntho Pasal 45A ayat 1,” Pungkas Nasir