BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan

×

Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan terhadap tersangka  Ketua Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara, Selasa (9/5/2023).

Dalam fakta persidangan diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat Kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.

Sebelumnya dalam persidangan, pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indrayati menghadirkan dua orang saksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (09/05/2023).

Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi, dalam putusan menyatakan dua terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara langsung dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara.

“Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara,” ungkap majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada terdakwa Erza Saladin, terkait penahanan terhadap dirinya, yang bersangkutan enggan berkomentar seraya menelpon.

“Pengacara saya saja,” ungkapnya.

Terdakwa Erza Saladin dan Harmoko yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan walaupun sudah ditetapkan tersangka, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu Kuasa Hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah, sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” ungkapnya.

Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel, karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya secara langsung maupun mengirim utusannya.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” ungkapnya.

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” paparnya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku. Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya.