BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Ketua Partai Golkar Aceh Tamiang Bikin Laporan ke Polisi

×

Ketua Partai Golkar Aceh Tamiang Bikin Laporan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah dua (DPD II) Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen saksi pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat kecamatan ke Mapolres Aceh Tamiang, Jum’at (1/3/2024).

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi didampingi Kuasa Hukum, Tedi Irawan SH,MH mengatakan, pada tanggal 14 Februari 2024 ada mengeluarkan surat mandat dua orang saksi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang hulu.

“Anehnya, saat surat mandat saksi tersebut diberikan kepada PPK itu, ditemukan adanya surat mandat saksi lain yang dikeluarkan juga pada tanggal 12 Februari 2024 dari DPD II Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris,” ungkapnya.

Atas ditemukan adanya surat mandat saksi yang berbeda tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar, langsung meminta PPK untuk mengembalikan kepada nama yang tercantum di surat mandat saksi itu.

“Selaku Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, merasa tidak pernah mengeluarkan surat mandat saksi selain dari tanggal 14 Februari,” terang Adriadi.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Teddy Irawan SH,MH menyebutkan, sebelumnya Bapilu DPD II Partai Golkar telah melaksanakan rapat dengan pengurus fungsional partai terkait atas dugaan adanya pemalsuan surat mandat saksi.

“Dari hasil rapat yang digelar Bapilu Partai Golkar, bahwa ketua DPD II Partai Golkar harus melaporkan kejadian dugaan pemalsuan dokumen partai ke penegak hukum,” paparnya.

Berdasarkan hasil rapat bapilu partai Golkar, sambung Penasehat Hukum Ketua DPD Partai Golkar itu, maka klien kami (Adriadi,red) melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Mapolres Aceh Tamiang.

“Hari ini kita buat laporan ke bagian SPKT Polres Aceh Tamiang atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263, dan diterima oleh Kepolisian Polres Aceh Tamiang, dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor Nomor: STTLP/ 33/III/ 2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH,” ungkap Tedi Irawan.