Ketua PEKAT IB Tanah Datar Jawab Isu Perekrutan KPPS Nagri Pasir Lawas

Ilustrasi Pemilu

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : M Rafi

TANAH DATAR, Mattanews.co – Rekrutmen untuk anggota Ketua Panitia pemungutan Suara(KPPS) yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) Nagari Pasir Lawas kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), disinyalir ada kecurangan.

Dengan kecurangan yang dilakukan oleh PPS Nagari Pasir Lawas itu, membuat sebagian masyarakat sangat kecewa, terutama Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT-IB) Tanah Datar Bonar Surya Winata.

Menurutnya, PPS dalam melaksanakan rekrutmen anggota KPPS harus berhati-hati, jangan mengada-ada serta jangan mementingkan suatu kelompok.

Seperti mengacu pada Undang-Undang (UU) No.7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 72 poin e dan UU Pilkada No.21 Ayat 1a.

“Mengacu kepada peraturan KPU nomor 3 pasal 95 ayat 1 tentang pencalonan Pemilu tahun 2019 menerangkan, ada beberapa pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan untuk paslon perseorangan, pekerjaan tersebut. Yaitu anggota TNI/ Polri PNS, KPU, PPK, PPS KPPS, anggota Bawaslu, Panwascam dan PPL,” katanya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait