Ketua PWI Bangka Sesalkan, Wartawan Dibatasi Liputan Suntik Vaksin Pejabat Babel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Nopri

MATTANEWS.CO, BANGKA – Sejumlah awak media di Kabupaten Bangka, merasa kecewa. Pasalnya panitia membatasi wartawan yang hendak meliput dalam penyuntikan vaksin sinovac kepada sejumlah pejabat di Babel, khususnya Bupati Bangka Mulkan di RSUD Depati Bahrin Sungailiat pada Jumat (15/1/2021) kemarin.

Peristiwa ini tentu membuat awak media kecewa, dikarenakan pembawa acara (MC) mengeluarkan kata-kata, ada dua media sedang live streaming. Hal ini, disesalkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bangka, Zuesty Novianti.

“Kita dari PWI Bangka sangat menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi, seolah – olah pihak penyelenggara terkesan diskriminasi kepada sejumlah media,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zuesty Novianti mengatakan seharusnya pihak penyelenggara bekerja sama dengan awak media.

“Diketahui Vaksin sinovac masih menuai pro dan kontra diterima masyarakat. Untuk itu, publikasi dari kegiatan perdana suntik vaksin dilakukan Bupati Bangka, Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Bangka. Bisa memberi pemahaman positif bagi masyarakat, kerja sama penyelenggara dengan awak media sangat dihutuhlan. Sehingga dapat memberikan informasi positif kepada publik, tanpa mendiskiriminasi wartawan lainnya yang sedang bertugas,” ujarnya.

Untuk kepentingan publik, menurut Zuesty Novianti seharusnya pihak penyelenggara memberi akses kepada wartawan.

“Seharusnya dalam kegiatan itu, pihak penyelenggara dapat memberikan akses untuk semua wartawan dari masing – masing media yang bertugas, karena mengacu dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008,” pungkasnya.

Diakhir keterangannya, Zuesty Novianti mengutarakan peran Pers sebagai control kebijakan.

“Peran Pers adalah pengontrol kinerja Pemerintah dan Pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan. Yang dikeluarkan legislatif, eksekutif dan yudikatif tertuang dalam bentuk produk berita. Pers memiliki peran menjamin kemerdekaan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas, sesuai UUNo. 40 Tahun 1999 tentang pers,” tutupnya.

Pilihan Pembaca :  ASB Desak DPRD Sumsel Pangkas Anggaran yang Tidak Pro Rakyat

Editor : Selfy

Pos terkait