Reporter : Warto Warman
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Adanya pemanggilan dua orang wartawan media online di Raja Ampat Papua Barat terkait pemberitaan tentang Bawaslu, menghebohkan dunia jurnalistik di Raja Ampat.
Terlebih dua wartawan tersebut dimintai keterangan klarifikasi tentang identitas narasumbernya, oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek.
Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam.
Ketua PWI Papua Barat Bustam mengatakan, wartawan tidak semestinya dimintai keterangan dalam masalah internal Bawaslu.
Apalagi tugas wartawan memang menyampaikan informasi dari satu sumber. Serta ditanggapi sumber lain dan itu tidak perlu dijadikan saksi.
“Bawaslu tidak perlu melakukan pemanggilan. Karena tulisan itu menjadi bukti bahwa telah dilakukan wawancara. Dan wartawan juga mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber,” ucapnya, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kerja wartawan sebagai profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik.
Mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers.
Yang akan dipublikasikan kepada semua masyarakat umum. Tujuannya sendiri agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
“Kalau Bawaslu ingin meluruskan kembali terkait informasi itu, silahkan panggil kawan-kawan media. Dan saat pemberitaan itu pihak Bawaslu kan sudah diminta klarifikasi, dan sudah dimuat, kenapa sekarang ingin menjadikan wartawan sebagai saksi,” ujarnya.
Editor : Nefri