Ketum Gencar Desak Pemerintah Keluarkan UU Darurat Hukuman Mati bagi Koruptor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Maraknya kasus mega korupsi di Indonesia saat ini, membuat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar), Charma Afrianto geram, Rabu (26/2/2025).

Dimana sebelumnya, negara telah rugi sekitar 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah. Kini bermunculan dugaan korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), yang menyebabkan kerugian mencapai 193.7 triliun.

“Dalam setahun terakhir, kita melihat banyak sekali mega korupsi. Seperti, kasus PT Timah 300 triliun, PT Pertamina hampir 200 triliun dan import gula,” ucap Charma.

Atas dasar itu, Charma meminta DPR RI untuk segera mengeluarkan Undang-undang darurat hukuman mati bagi koruptor. Dirinya melihat, saat ini dengan kasus mega korupsi membuat masyarakat semakin terburuk.

Dikatakan Charma, saat ini koruptor tengah merajarela di Indonesia. Tidak ada pemerintah yang bisa menghentikan koruptor, jika Undang-undang darurat hukuman mati bagi koruptor tidak segera diberlakukan.

“Karena rakyat semakin terburuk, koruptor merajarela. Tidak ada yang bisa menghentikan ketamakan koruptor. Makanya ini sudah sangat darurat, Indonesia sangat darurat,” katanya.

Charma melanjutkan, masa depan generasi Bangsa Indonesia daat ini, tergantung dari para tingkah laku pemimpin. Menurutnya, bagaimana mau melahirkan generasi hebat, jika uang rakyat terus di korupsi.

“Mereka dengan tertawa terbahak-bahak, dengan bangga bisa merampok uang negara. Sedangkan, semua rakyat Indonesia menangis. Tertipu kita oleh koruptor. Baru- baru inu Pertalite dioplos jadi Pertamax, sakit hati kita dibuat petinggi-petinggi diatas sana,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Arkeolog Apresiasi Upaya Pemkab dan Polres OKI Antisipasi Kerawan Sosial di Lokasi Penemuan Benda Bersejarah

Tak hanya itu, dengan imbas kasus mega korupsi Charma menuturkan, membuat perekonomian masyarakat semakin sulit. Saat ini masyarakat pontang-panting demi mengais rezeki, hanya untuk memenuhi kebutuhan dapur. Disisi lain, masyarakat sedih melihat kasus korupsi di Indonesia yang tiada hentinya.

“Undang-undang darurat hukuman mati bagi para koruptor, wajib harus dibuat dan diterapkan dari tahun 2025 ini. Supaya Indonesia tidak hilang, di tahun 2030 tidak hancur,” tukasnya.

Pos terkait