Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Pasca disoroti melalui Audensi dari GIBAS Ciamis yang mengharuskan DPRD Ciamis melalui Komisi D melakukan Rapat Kerja Evaluasi dengan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis tetap saja kecolongan dari nakalnya beberapa supplier yang mencoba memonopoli para agen e-waroeng agar komoditi pangan ia kuasai pengadaannya.
Hal tersebut terbukti pada saat supplier CV. Big Athara bersama TKSK Kecamatan Rajadesa mengadakan pertemuan dengan para agen e-waroeng disalah satu Warung Seblak didaerah Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (5/9/2020).
Parahnya lagi ketika TKSK diajak bekerjasama untuk berusaha membujuk para agen e-waroeng untuk mengkondisikan hal tersebut. Padahal pada saat di Audensi Oleh Ormas GIBAS, sangat disoroti dalam hal pengkondisian pengadaan komoditi pangan, ke agen e-waroeng yang dinilai bersaing secara tidak sehat dengan melibatkan beberapa unsur pejabat eksekutif, maupun legislatif.
Salah satu Agen e-waroeng “E” yang seusai menghadiri undangan dari supplier tersebut mengaku telah diarahkan agar untuk penyaluran di bulan september ini, komoditi pangan akan di akomodir oleh sang supplier nakal ini. Yang lebih mencengangkan, supplier tersebut bukan merupakan supplier lokal daerah tempat ia mendistribusikan kepada para KPM.
“Ya saya usai menghadiri acara tersebut. Sebetulnya saya bingung, beberapa waktu lalu juga saya kedatangan supplier lokal yang memberikan penawaran, dan saya diberikan kertas Pesan Order (PO). Namun barusan, saya sudah diarahkan lagi oleh supplier untuk PO kepada dirinya,” ujar E ketika dikonfirmasi tim Mattanews di sebuah tempat makan disekitar Rajadesa.
Diakui “E” dalam undangan tersebut dirinya diberikan penawaran. Namun menurutnya, itu bukan merupakan penawaran, karena jelas harga pangan tidak dapat ditawar, justru cenderung mengarahkan agar segera melakukan order.
“Yang Namanya penawaran kan harus bisa ditawar, masa harga Jeruk dan Telur harganya sangat mahal, sehingga saya mencoba menawar tapi nyatanya tidak bisa. Saya justru diharuskan menulis pesanan,” ungkap E.
Sementara ditanya soal suplier lokal dirinya mengatakan bahwa tidak terlihat adanya suplier lokal yang datang. Padahal di Pedoman Umum (pedum) sangat ditekankan bahwa Program BPNT bertujuan mengedepankan agar supplier lokal dapat memberikan kontribusi didaerah sekitarnya. Namun, TKSK tidak menghadirkan supplier lokal tersebur.
“Saya tadi belum menandatangani PO nya, karena ada beberapa harga komoditi pangan lain selain beras yang belum deal harganya karena terlalu mahal,” jelasnya.
Sementara pihak suplier lokal H Adeng ketika didatangi dikediamannya mengaku belum pernah sama sekali diberikan ruang untuk mengakomodir pengadaan pangan didaerahnya sendiri.
“Ya saya pernah dijanjikan oleh TKSK Bian akan diberikan jatah untuk memasukan beras saya. Tapi hingga kini belum sekilo pun beras saya dipasarkan didaerah saya sendiri. Padahal, saya sudah menyetok beras sangat banyak sekali,” ungkap H Adeng.
H. Adeng menyesalkan, bahwa TKSK dari segi keberpihakannya tidak berpihak kepada masyarakat atau pengusaha lokal. Padahal dari segi kwalitas beras ia sangat yakin mampu bersaing ketimbang dari pengusaha luar.
“Saya kan mempunyai Pabrik penggilingan sendiri, berbeda dengan supplier yang saat ini berjalan hanya memasarkan beras saja ke agen e-waroeng, sedangkan berasnya mereka peroleh entah dari mana,” terangnya.
Diakui H Adeng pada bulan Juli 2020 dirinya sempat ditawari PO, dan beredar di masyarakat bahwa beras dirinya telah memasuki pangsa pasar. Namun disayangkan, yang dipakai hanyalah Karungnya saja.
“Karung beras dengan nama Perusahaan saya pernah dipakai untuk pengadaan di bulan Juli. Itupun tanpa sepengetahuan saya, jadi hingga kini pun saya belum pernah memasarka satu biji beraspun,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan online pun akan segera mengkonfirmasi keesokan harinya kepada pihak TKSK Kecamatan Rajadesa.
Editor : Chitet














