BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kholizol Tamhulis melalui Kuasa Hukumnya akan Tempuh Langkah Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

×

Kholizol Tamhulis melalui Kuasa Hukumnya akan Tempuh Langkah Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kholizol Tamhulis (KT) anggota DPRD Muara Enim Aktif dari partai Golkar, yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya RA, beberapa waktu lalu oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR dengan nilai proyek Sebesar Rp 7 miliar, akhirnya melalui kuasa hukumnya angkat bicara, Sabtu (21/2/2026).

Darmadi Djufri selaku tim kuasa hukum Kholizol Tamhulis (KT) dan RA mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum apa yang akan diambil dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah Praperadilan.

“Kami sedang mengkaji upaya hukum yang bisa diambil, upaya hukum konkret Prapid (Praperadilan), kemungkinan langkah tersebut akan kami tempuh,” terangnya.

Darmadi mengatakan, kemungkinan upaya Praperadilan ditempuh lantaran beberapa alasan, penangkapan terhadap kliennya tidak tepat disebut OTT, menurutnya, mengacu pada regulasi jika proyek tidak tepat waktu maka tidak serta merta masuk ke ranah pidana korupsi, serta kliennya tidak punya kewenangan untuk meloloskan proyek.

“Klien kami ini kan anggota legislatif, jadi tidak punya wewenang meloloskan proyek sedangkan yang punya wewenang untuk melakukan tender dan lain-lain adalah eksekutif. Artinya bukan perbuatan klien kami sendiri, yang menentukan pemenang proyek,” sangkalnya.

Berdasarkan keterangan Kejati Sumsel, bahwa progres proyek tersebut baru berjalan sekitar 31,24 persen. Lalu pada 31 Desember 2025 pejabat pembuat komitmen (PPK) memutus kontrak, jika mengacu pada hukum pemerintahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan proyek yang gagal, mestinya ada sejumlah langkah mekanisme yang dilakukan. Mulai dari perpanjangan waktu, pencairan penjamin pelaksanaan, hingga menjatuhkan sanksi atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.

“Bahkan bisa saja perusahaan mendapat sanksi atau ganti rugi kalau itu terjadi, jadi kami mempertanyakan dimana letak OTT yang dimaksud, sedangkan rangkaian proses tender dan pengerjaannya sudah dimulai sejak Juli 2025,” urainya.

Darmadi membantah jika kliennya disebut sebagai orang yang tertangkap tangan. Ia juga sangat menyayangkan pernyataan Kajati Sumsel dalam jumpa pers menyebut kalau KT dan RA terjaring OTT.

“Meskipun Kajati Sumsel sudah menyampaikan klarifikasi langsung, hal ini terlanjur menjadi konsumsi publik. Ini kami lihat sebagai keteledoran dan tergopoh-tergopoh dalam menyampaikan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana pada press rilis Kamis 19 Februari 2026, membantah pernyataan OTT terhadap KT dan RA yang disampaikan sebelumnya. Ketut menegaskan sejak dari awal justru yang ia sampaikan adalah penangkapan bukan OTT.

“Saya tidak mau mengatakan ini OTT. Kami sudah persiapkan semua untuk melakukan operasi ungkap kasus ini, sehingga kata-kata saya sejak awal adalah penangkapan, bukan operasi,” tegas Ketut Sumedana.