MATTANEWS.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan 15 tersangka, setelah terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Wakil ketua KPK, Alex Mawarta mengatakan penetapan tersangka baru ini Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan
“Dalam perkara dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021,” ujarnya saat melakukan Konfrensi Pers nya di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Adapun, 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Diantara nya, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 sampai 2023, Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), serta Verra Erika (VE).
Kemudian, ada 10 anggota DPRD Muaraenim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), serta William Husin (WH).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)














