MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG –
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang buka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024. Acara berlangsung di gedung sidang utama kantor dewan setempat, Sabtu (2/3/2024).
Ketua KIP Kab. Aceh Tamiang, Rita Afrianti mengatakan, secara aturan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, perhitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang, setelah proses rekapitulasi diselesaikan pada tingkat Kecamatan, maka saat ini akan di laksanakan proses rekapitulasi pada tingkat Kabupaten untuk kemudian, nantinya dilanjutkan pada proses rekapitulasi di tingkat Provinsi.
“Meskipun selama ini, di era keterbukaan informasi publik, banyak pihak-pihak telah merilis prediksi calon terpilih baik itu DPD RI, DPRA, DPRK dan DPD, namun yang legal formal dan berkepastian hukum tentu menunggu hasil penetapan dari KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, AP dalam laporannya menyebutkan, rapat pleno terbuka ini, dihadiri dari para saksi parpol sejumlah 24 orang, dari DPP sejumlah 33 orang dari pasangan calon sejumlah 3 orang, seluruh anggota PPK sebanyak 60 orang dan anggota KIP beserta jajaran 32 orang sehingga total peserta yang mengikuti rapat sekitar 152 orang.
“Pelaksanaan rapat pleno akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 2 sampai 4 Maret 2024 dan kami berharap seluruhnya nanti dapat terselesaikan dan setelah acara seremonial ini kita lakukan break (istirahat) dan selanjutnya akan dilakukan penghitungan,” paparnya.
Dikesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Maddiah, M.Pd, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mengapresiasi dan berterimakasih terkhusus kepada pihak penyelenggara Pemilihan Umum, KIP, Panwaslih dan Para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten yang kita gelar ini merupakan proses penghitungan atau penjumlahan hasil dari rekapitulasi dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan,” pungkasnya.