MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Herlina (33), seorang selebgram asal Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menjelaskan kronologi yang menyebabkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menghapus salah satu identitasnya.
Kejadian ini dipicu oleh kabar viral sebelumnya yang menyebutkan bahwa Herlina memiliki data ganda yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Herlina dalam konferensi pers bersama awak media di salah satu restoran di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (1/12/2023) sore.
“Tolong dicatat ya, sejak 5 Juli 2023, saya resmi memiliki satu identitas dengan nama Herlina dan alamat di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ucap Herlina didampingi oleh kuasa hukumnya.
Herlina menjelaskan kronologi masalah identitas ganda yang menimpanya. Awalnya, Suprihatin (33) asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, berganti nama menjadi Herlina dengan alamat di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, seiring berjalannya waktu, tanpa disadari, kedua identitas tersebut tetap aktif.
“Setelah menyadari adanya dokumen ganda, saya beritikad baik untuk menghapus salah satu dokumen identitas sesuai aturan kependudukan,” tambahnya.
Herlina menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mengajukan penghapusan nama Suprihatin.
“Namun, saya kaget karena Dispenduk Capil Tulungagung mengatakan bukan kewenangannya dan menyarankan saya untuk mengurus di Jakarta. Saya semakin bingung saat Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan bahwa semuanya menjadi kewenangan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herlina merasa seperti berada dalam situasi yang kacau, bolak-balik tanpa menemukan solusi. Akhirnya, karena merasa kehilangan kesabaran, ia menggugat Dispenduk Capil Kabupaten Tulungagung untuk memperjuangkan hak dan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Meskipun saya orang biasa, aturan seharusnya tidak seperti ini. Bayangkan jika orang biasa (tanpa uang), pasti akan kesulitan saat mengurus hal ini,” ujarnya.
“Seiring berjalannya waktu, dalam proses gugatan, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi kabar bahwa sejak 5 Juli 2023, dokumen data kependudukan atas nama Suprihatin sudah dihapus,” lanjutnya.
Herlina menunjukkan bukti pencabutan dan penonaktifan dari SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Pusat Kelas 1A Khusus nomor 403/Pdt.P/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022.
Surat keputusan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dengan nomor 400.12/1493/26.02/2023 bahwa dokumen NIK (Nomor Induk Kependudukan) atas nama Suprihatin di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah dinonaktifkan dari SIAK.
Kuasa Hukum Herlina, Nanianto, S.H., menyatakan bahwa salah satu dokumen kependudukan kliennya sudah dihapus, dan ia meminta agar gugatan tersebut tidak dicabut.
“Dalam konteks ini, setelah dokumen dihapus, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, gugatan ini perlu diteruskan,” ungkapnya.
“Ia hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tanpa ada tuntutan materi atau hal lainnya dari proses ini,” tambahnya.














