MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Alokasi anggaran kerjasama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta tahun 2026 menjadi sorotan tajam.
Kebijakan efisiensi anggaran serta pengetatan syarat verifikasi perusahaan media memicu pro-kontra di kalangan insan pers.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menekankan pentingnya meluruskan pemahaman mengenai hakikat kerjasama media dengan pemerintah daerah.
Adi menegaskan bahwa kerjasama yang dijalin oleh Diskominfo adalah kontrak dengan perusahaan media, bukan dengan individu wartawan.
Menurutnya, sering terjadi salah kaprah dalam memahami posisi tawar dalam kerjasama ini.
“Wartawan adalah petugas lapangan yang memproduksi berita. Layak atau tidaknya sebuah berita ditayangkan adalah otoritas penuh redaksi di perusahaan masing-masing. Begitu juga dengan kerjasama, wartawan hanya bersifat menjembatani proses melalui aplikasi Simedkom, namun keputusan legal formal ada pada perusahaan,” ujar Adi, Jumat (23/01/2026).
PWI Purwakarta menilai langkah Diskominfo yang mulai memperketat verifikasi perusahaan media sebagai kebijakan yang sudah tepat.
Hal ini diperlukan untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas mitra kerja pemerintah.
“Jika perusahaan medianya sudah terverifikasi dengan benar, maka kualitas wartawannya dalam melakukan peliputan sudah bisa dipastikan memenuhi standar referensi yang baik,” lanjutnya.
Terkait polemik ini, muncul dugaan bahwa tata kelola anggaran kerjasama media pada periode 2024-2025 diduga bermasalah.
Meski pihak Diskominfo belum memberikan keterangan resmi secara rinci, Adi menduga adanya alokasi yang tidak tepat sasaran pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ada dugaan anggaran yang dialokasikan sebelumnya tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, perbaikan sistem verifikasi saat ini adalah momentum untuk membenahi hiruk-pukuk yang terjadi,” pungkas Adi.(*)















