MATTANEWS.CO, KARAWANG – Lurah Palumbonsari, Fitria Yuniawati membantah pemberitaan dirinya pura-pura memecat tiga orang oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), atas dugaan melakukan pungli Rp100 ribu terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sesuai hasil musyawarah saya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tiga orang oknum PSM dipecat hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya, di Aula Kelurahan Palumbonsari, Karawang, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Ketua RT ternyata lokasi IG salah dan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah dikembalikan secara utuh oleh Ketua RT.
“Berdasarkan keterangan dan pengakuan Ketua RT uang tersebut bukan dipotong, tapi diberikan secara sukarela sebagai bentuk rasa terima kasih,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah masalahnya selesai SK PSM diaktifkan kembali karena tidak ada temuan pemotongan tersebut dan masyarakat masih membutuhkan PSM untuk kegiatan sosial.
“Karena siapa lagi yang akan membantu masyarakat, seperti pemberian bantuan kaki palsu awalnya diajukan PSM. Tapi dalam pemberitaan disebut bahwa BPNT untuk bulan Maret 2020,” bebernya.
Sambungnya, dia bertugas di Kelurahan Palumbonsari 12 November 2021 dan BPNT dibagikan 9 Maret 2022. “Artinya berita itu bohong dan salah sasaran,” pungkasnya.
Ketua PSM Palumbonsari, Sodikin menuturkan, BPNT periode Januari-Maret 2022 berbentuk uang tunai bukan bahan pokok, sesuai hasil musyawarah RT/RW.
“Itu disetujui lurah dan ada SK nya, jika terbukti bersalah saya siap bertanggung jawab dan menerima sanksi. PSM bukan cuma membantu BPNT, rumah tak layak huni serta warga sakit juga dibantu,” tuturnya. (*)














