Kisruh Kontrak Baru Para Pekerja dan Managemen PTPN 7 Muara Enim

Reporter : Ari

MUARA ENIM, Mattanews.co – Keadilan. itulah kata tepat yang diharapkan para pekerja PT Perkebunan Nusantara 7 yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan milik negara tersebut.

Mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan tersebut tidak dihargai oleh pihak perusahaan, malah mau di PHK sepihak tanpa memberikan pesangon.

Padahal dana pesangon sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004, tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.

Mezfi Ristianto, salah satu pekerja yang sudah mengabdi di PT Perkebunan Nusantara 7 selama lebih kurang 20 tahun menuturkan hal tersebut.

Menurutnya, tiba-tiba secara sepihak, pihak perusahaan mengeluarkan peraturan agar sebagian para pekerja untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja untuk 6 bulan kedepan.

Apabila tidak melakukan penandatanganan perjanjian kerja tersebut, karyawan dianggap mengundurkan diri secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan sanggahan melalui serikat pekerja FSB
NIKEUBA PTPN VII Unit Sungai Lengi, terkait pemberitahuan yang sudah dua kali dikeluarkan oleh perusahaan. Tapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ujar Mezfi kepada Mattanews.co, Rabu (01/04/2020).

Bagikan :

Pos terkait