MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Sengketa lahan di Mekar Sari bukan cerita baru. Dua puluh tahun sudah terlampaui, masih dalam persoalan 258 hektare, dan entah berapa banyak rapat seremonial yang akan dilakukan lagi. Warga datang dengan surat pengakuan hak resmi namun yang terjadi perusahaan nampak selalu lebih sah, sementara suara rakyat selalu dikalahkan.
Perwakilan warga Hadi menuturkan sengketa lahan Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin, bukanlah sekadar konflik agraria. Ia menyebut sebuah cermin telanjang bagaimana negara begitu cepat melayani korporasi, namun begitu lamban menegakkan hak rakyatnya sendiri.
Kasus Mekar Sari bukan anomali. Ia bagian dari pola: tanah rakyat diubah jadi aset perusahaan, konflik dibiarkan membusuk, dan negara berperan sebagai penonton kadang malah jadi pengaman korporasi. Ia mengatakan Verifikasi data selalu dijadikan dalih untuk menunda, mengulur, memelihara status quo, demi kepentingan korporasi.
“Kami hanya membutuhkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kami sendiri. Kami hanya memastikan redistribusi lahan, penyelesaian konflik dan kepastian hukum berjalan dengan adil.” ujarnya Rabu (21/8)
Warga pun punya dokumen, surat pengakuan hak. Namun, ketika dokumen rakyat berhadapan dengan dokumen perusahaan, kita tahu siapa yang biasanya dianggap sah.
Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menegaskan bahwa bumi dan air digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi di Mekar Sari, rakyat justru terlempar dari tanah yang mereka rawat. Konstitusi hanya sekedar pemanis buatan.
Direktur Utama PT Tunas Jaya Negeriku, Pasmin, dengan percaya diri menunjukkan dokumen perusahaan. Pasmin menegaskan bahwa klaim perusahaan juga didasarkan pada dokumen resmi.
Namun, sisi lainnya, Pasmin juga mengakui bahwa verifikasi data sangat penting untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kalau dilihat dari dokumen kami, lahan ini sah milik perusahaan. Tapi kami juga melihat masyarakat punya SPH. Karena itu, verifikasi data sangat penting,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, Ali Mahmudi, SH, berjanji akan mengawal masalah ini. Persis seperti janji pejabat 20 tahun lalu. Kritiknya jelas: jika DPRD baru tahu sekarang, kemana mereka selama dua dekade rakyat berteriak? Mengapa negara selalu hadir di saat kamera wartawan datang, tapi absen ketika warga diintimidasi atau kehilangan mata pencaharian?.
“Nanti kalau data sudah masuk, kami akan pelajari dan tinjau kembali. Masalah ini baru kami ketahui, dan tentu akan kami kawal agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” tandasnya.














