MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang berada diwilayah Jakabaring, yang menjerat terdakwa Musawir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan bukti saksi, Senin (10/11/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH, dihadiri oleh Desi Arsean selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadirkan empat orang saksi, diantaranya Robby Hartono (Afat), Margaret Robby, Aris Farizal PNS Camat SU I.
Saksi Robby Hartono (Afat) dihadirkan langsung dalam persidangan, guna mengungkap fakta terkait perkara yang saat ini menjerat terdakwa Musawir.
Dalam persidangan saksi Robby Hartono mengatakan, bahwa dalam pengakuannya pernah membeli tanah dengan Hasan Yosudarso dan Supriadi dengan jumlah empat bidang dengan luas lebih kurang 3 ribu meter persegi didaerah Jakabaring dengan harga Rp 600 juta.
“Saya beli beberapa bidang tanah tersebut dengan Hasan Yosudarso dan Supriadi sekitar tahun 2005, namun berdasarkan laporan Hery staf saya dan mengatakan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh terdakwa Musawir, bahkan tanah tersebut dibangun rumah dan kios-kios oleh terdakwa,” terang Afat.
Mendengar pengakuan saksi Afat yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menggali keterangan saksi, terkait bukti sah kepemilikan yang di Klaim oleh saksi.
“Saksi tahu luas tanah yang dibeli?, tahun berapa saksi beli tanah tersebut dari Hasan Yosudarso sebanyak tiga bidang dan dari Supriadi Satu bidang?, jual beli tersebut dilakukan dihadapan notaris siapa?, total harga berapa dan berada diwilayah mana?” tanya hakim.
“Saya lupa yang mulia, karena sudah lama, sebagian tanah saya balik nama, yang atasnama Supriadi saya balik nama atas nama saya,” jelas Afat sedikit bingung dan banyak berkata lupa ketika hakim mempertanyakan terkait keabsahan tanah yang diklaim oleh saksi.
Dengan kejadian ini apakah saksi menderita kerugian dan berapa kerugian anda, tanya hakim
“Saya menderita kerugian yang mulia, sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lah, tapi saya tidak tahu pasarang harga tanah di daerah tersebut, belum saya cek,” urainya.
Usai hakim bertanya, dilanjutkan giliran JPU yaitu Ursula dari Kejati Sumsel, yang bertanya kepada saksi, saksi tadi kan saksi menjawab bahwa saksi lupa terkait berapa saksi beli tanah tersebut.
“Apakah tanah tersebut saksi beli seharga Rp 600 juta?, anda bayar dengan cek Billiand Giro Bank Buana,” tanya jaksa.
“Barangkali iya Bu Jaksa, saya beli tanah tersebut dari Hasan Yosudarso dengan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), tanah tersebut ada yang balik namakan menjadi nama istri saya, berdasarkan laporan staf saya, terdakwa menguasai tanah saya, dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki Alas Hak, namun saat di cek Alas Hak tersebut tidak terdaftar di Kecamatan,” urainya.
Tidak sampai disitu, tim penasehat hukum terdakwa yaitu Fahmi Ragib, keberatan terhadap Jaksa Ursula Dewi dari Kejati Sumsel yang ikut hadir dalam persidangan.
“Kami keberatan yang mulia dengan jaksa yang barusan bertanya, karena dalam surat dakwaan, JPU nya ada satu orang yaitu jaksa Desi Arsean dari Kejari Palembang, berkepentingan apa? sehingga kami keberatan yang mulia terhadap seluruh pertanyaan yang disampaikan kepada saksi” tegas Fahmi
Mendengar pernyataan keberatan tim penasehat hukum terdakwa, jaksa Ursula mengatakan, bahwa kami satu tim yang mulia.
“Makanya saya membantu dalam perkara ini,” jawab Ursula.
Mendengar pernyataan jaksa Ursula, majelis akhirnya mengecek jaksa yang menangani perkara ini dan ternyata dalam surat dakwaan hanya ada nama jaksa Desi Arsean.
“Bukan begitu, nama yang ada disini adalah nama jaksa Desi Arsean, kalau seperti itu nanti perkara-perkara yang lain jadi tidak jelas,” tegas hakim peringatan jaksa Ursula Dewi
“Keberatan dari penasehat hukum terdakwa diterima,” ungkap hakim.
Fahmi mempertanyakan terkait klaim Afat atas tanah yang di kuasai oleh terdakwa, saksi klaim menggunakan sertifikat HGB, berapa kali saksi diperiksa oleh pihak Kepolisian mulai dari 2017,2022 dan tahun 2025 saksi ada diperiksa oleh Polrestabes Palembang, siapa yang memeriksa saksi?.
“Saya lupa, ditahun 2025 ada saya diperiksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang, namun saya lupa nama polisi yang memeriksa saya,” jawab Afat lupa.
Fahmi kembali bertanya kepada saksi bahwa pernah menunjukan tanah yang di duduki oleh terdakwa, apakah saksi tahu tanah tersebut berada diwilayah mana, apakah kelurahan 15 Ulu, atau 8 Ulu atau 5 Ulu?, saksi juga mengatakan bahwa tanah tersebut didapat dari membeli dengan sertifikat HGB, bahwa 5 sertifikat tersebut berada di wilayah 15 Ulu, apakah anda tahu.
“Saya tidak tahu tanah tersebut letak persisnya dimana,” jawab Afat.
Anda mengklaim tanah tersebut berdasarkan sertifikat HGB, apakah saksi pernah membangun diatas lahan tersebut?. Apakah saksi tahu pagar beton berebut berada dimana.
“Saya tidak pernah membangun diatas lahan tersebut, karena saat dibeli sudah ada pagar beton, tapi saya lupa-lupa ingat letak pagar beton tetsebut, jalannya saya tidak ingat,” jawab saksi bingung.
Usai pemeriksaan saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah, atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa, diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHPidana














