Klien Ditetapkan Tersangka, PH Hadiri Sidang Perdana Prapradilan

Usai membacakan gugatan prapradilan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda bukti-bukti surat dari tergugat dan penggugat.

“Klien saya ini dilaporkan Ken Krismadi dan ditetapkan tersangka, karena mengklaim tanah, padahal tanah itu bersertifikat atas nama Hidayat Amin. Kami menduga sertifikat atas nama Ken Krismadi bodong karena tak memiliki Warka, maka kami ajukan praperadilan ini,” ujar Fahmi.

Bagikan :

Pos terkait