MATTANEWS.CO, SULBAR – Kuasa Hukum Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) You Young Kyu (72), Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melayangkan surat keberatan terhadap tindakan yang dilakukan pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kliennya.
Menurut pengacara kondang Indonesia itu, pihak Gakkum KLHK melakukan penangkapan terhadap You Young Kyu dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), tidak sesuai prosedur.
“Tanggal 16 Agustus 2024, itu klien kami ditahan tanpa surat perintah penahanan, tanpa surat tugas. Jadi, kami mewakili dalam hal ini tentu klien kami yang sekarang lagi ditahan yakni You Young Kyu. Saya keberatannya begini, orang kalau datang, kasih lihat kartu pengenal nya, kasih lihat perintah penugasan. Tanggal 16 Agustus itu sama sekali tidak ada,” kata OC Kaligis, saat dikonfirmasi wartawan Via Telpon, Kamis (5/9/2024).