BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

KMAKI Soroti Kasus Dugaan Korupsi Aliran Fee 20 Persen di Dinas PUPR Babel

×

KMAKI Soroti Kasus Dugaan Korupsi Aliran Fee 20 Persen di Dinas PUPR Babel

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PANGKALPINANG – Deputi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) Fery Kurniawan ikut menyoroti kasus dugaan aliran fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Jumat (4/3/2022).

Tidak hanya itu, Fery menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung melakukan investasi ke Provinsi Babel terkait sejumlah kasus dugaan korupsi terutama aliran fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel.

“Menunggu momen yang tepat, sebelum memasuki bulan puasa ini kita berharap akan kesana (Babel-red) terutama (melakukan investigasi-red) masalah proyek (rutin aliran fee 20 persen-red) di Dinas PUPR,” kata Fery saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya.

Lebih lanjut dia menilai, hingga saat ini masih banyak dugaan kasus korupsi di Babel yang hingga saat ini belum ditangani secara tuntas dan transparan. Oleh sebab itu lah, dia mengungkapkan, pihaknya harus turun tangan untuk melakukan investigasi dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Babel.

“Kalau tidak kesana, kita hanya mendengar cerita saja. Jadi kita harus kesana untuk mengetahui dan menggali fakta seberapa besar dugaan kasus korupsi (Dinas PUPR) di Babel,” terangnya.

Perlu diketahui, Ir Fery Kurniawan sendiri adalah seorang tokoh pegiat anti korupsi yang konsisten dalam pemberantasan korupsi di Republik ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Anti Korupsi Peduli Pejabat Daerah Babel, Zainuddin Pay mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Babel. Pasalnya menurut dia, hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

“Menurut penilaian kami selaku LSM Anti Korupsi, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Babel masih lemah dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek rutin khususnya aliran fee 20 persen pada Dinas PUPR Babel, yang hingga saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, inisial Sap,” kata Zainuddin Pay saat dibincangi wartawan di kediamannya, Rabu (02/03/2022).

Tidak main-main, pria yang akrab disapa Bang Pay ini, melayangkan surat pengaduan yang ditujukan ke Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua KPK, Komisi III DPR RI, Jampidsus dan Jamwas Kejagung.

Sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT -1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.