BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Koalisi Kawali Sumsel Minta Kejati Turun ke Perusahaan Batubara Muara Enim

×

Koalisi Kawali Sumsel Minta Kejati Turun ke Perusahaan Batubara Muara Enim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan mahasiswa tergabung di Koalisi Kawali Sumsel, mengelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ada tujuh tuntutan yang diajukan kepada pihak kejaksaan, diantaranya agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi di tiga perusahaan batubara di Muara Enim, Senin (5/9/2022).

“Maksud kedatangan kami kesini untuk menyampaikan aspirasi dan temuan kami dilapangan. Kami menduga, tiga perusahaan batubara di Muara Enim telah menyebabkan kerugian uang negara. Perusahaan itu PT MPC, PT LCL dan PT GM,” papar Kordinator Lapangan, Kevin didampingi Kordinator Aksi, Candra Anugrah, kepada wartawan online media ini.

Dijabarkan Kevin, tuntutan yang diajukan dalam aksi demo itu tidak lain, menuntut Presiden, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel agar menjalankan secara benar dan memaknai dengan sungguh-sungguh Pasal 33 UUD 1945. Pemprov Sumsel/Gubernur, Herman Deru menyetop seluruh aktivitas dan operasional pertambangan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan seluruh yang terlibat, sampai ada kepastian hukum dan atau pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

Kemudian aparat penegak hukum menangkap aktor intelektual dari sindikasi perusahaan ini yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah, juga mengusut serta menangkap oknum yang terlibat dalam upaya merugikan negara ini baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM dan atau Pemprov Sumsel mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan PT Lematang Coal Lestari yang diduga telah melakukan penambangan illegal pada tahun 2015-2016 dan 2021, diduga mendapatkan dukungan (backing) dari oknum di dalam Kementerian ESDM. Lalu, melakukan audit Investigatif atas kerugian negara dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MUSI PRIMA COAL, PT LEMATANG COAL LESTARI dan PT GHEMMI di Kabupaten Muara Enim, berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah, meminta PPATK untuk mengusut aliran dana dari PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, PT GHEMMI ke rekening milik oknum yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara, seperti oknum kementerian, pemerintah provinsi, pejabat dan mantan pejabat PT PLN, bahkan aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ini dan. membekukan seluruh asset dari PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari, kemudian memberikannya kepada masyarakat Muara Enim dan masyarakat Prabumulih sebagai kompensasi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran yang telah dirasakan selama lebih dari 10 tahun terakhir.

“Kami berharap agar tuntutan kami ini dapat ditindak lanjuti segera,” ungkapnya.

Sementara Kasi A Intel Kejati Sumsel, Dian akan menindaklanjuti inspirasi dari Koalisi Kawali Sumsel.

“Kami belum menerima laporan resmi dari mahasiswa ini. Jika nantinya, kami menemukan indikasi kerugian uang negara, maka kami akan membentuk tim dan lakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.