BERITA TERKINI

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rumah Dinas Komplek Benteng Kuto Besak

×

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rumah Dinas Komplek Benteng Kuto Besak

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jajaran Kodam II/Sriwijaya, kembali menertibkan rumah dinas yang berada di Komplek Benteng Kuto Besak, Jalan Rumah Bari 19 Ilir Bukit Kecil Palembang, yang sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali untuk tuan rumah. Penertiban juga melibatkan Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM, Rabu (24/11/2021).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj), Kolonel Caj Drs Jono Marjono mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Benteng Kuto Besak merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor 04.01.11.05.4.00152 tanggal 22 Juli 2020.

“Kami sudah memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 26 Juli 2021, surat peringatan kedua tanggal 9 Agustus 2021 dan surat peringatan ketiga 24 Agustus 2021, serta surat pemberitahuan penertiban rumah dinas tanggal 22 oktober 2021,” jelas Kapendam II/Swj.

Penertiban rumah dinas tersebut bertujuan untuk Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP).

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI. Dari itu kita tertibkan, karena rata-rata dihuni anak atau cucu, yang menurut kami sudah tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan, seperti sebelumnya, kegiatan penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya.

“Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, lancar dan aman,” tukas Kapendam.