BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Komersialisasi Simbol Kepala Daerah Dinilai Anomali dalam Administrasi Publik

×

Komersialisasi Simbol Kepala Daerah Dinilai Anomali dalam Administrasi Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Praktik penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang oleh entitas swasta di lingkungan sekolah dasar wilayah Kecamatan Comal memantik perhatian publik dan pakar hukum.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Pemalang telah secara tegas melarang praktik tersebut melalui Surat Edaran No. 400.14.4.3/1/Prokompin tertanggal 17 Maret 2025, distribusi berbayar foto kepala daerah masih terus berlangsung.

Hal ini menunjukkan adanya celah dalam penerapan etika administrasi dan ketidakpatuhan terhadap norma birokrasi yang seharusnya dijaga.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, dalam artikelnya berjudul “Komersialisasi Simbol Kepala Daerah: Sebuah Anomali dalam Praktik Administrasi Publik”, menyebut fenomena ini sebagai bentuk penyalahgunaan simbol kekuasaan publik untuk kepentingan komersial.

“Ini bukan lagi sekadar soal cetak-mencetak foto, tapi menyangkut integritas birokrasi dan akuntabilitas publik,” tegas Imam.

Surat Edaran yang Diabaikan

Meski secara normatif surat edaran bukanlah produk hukum yang sederajat dengan undang-undang atau peraturan daerah, dalam administrasi pemerintahan, surat edaran memiliki nilai penting sebagai pedoman internal.

Ia mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Namun dalam kasus ini, surat edaran tersebut tampak tidak digubris. Foto bupati dan wakil bupati justru masih beredar dan dijual dengan harga mencapai Rp250.000 per pasang, bahkan disebut-sebut terjadi atas permintaan dari pihak sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sendiri telah mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang praktik tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Imam Subiyanto menyebut, praktik ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terdapat unsur penyesatan dalam penjualannya.

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, jika pelaku tidak bertindak sendiri dan ada kolaborasi dengan pihak internal pemerintah.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, jika ada pembiaran atau keterlibatan langsung oleh pegawai negeri sipil.

Kapitalisasi Simbol Negara

Lebih jauh, Imam menyebut kejadian ini sebagai bentuk monopoli mikro administratif, yakni ketika pihak swasta memanfaatkan akses terhadap institusi publik untuk mengkomersialkan simbol negara.

“Saat simbol kepemimpinan diperjualbelikan, maka wibawa pemerintah digantikan oleh logika pasar, bukan oleh legitimasi hukum,” ungkapnya.

Ia menggarisbawahi bahwa simbol negara seperti foto kepala daerah bukan barang dagangan, melainkan representasi kehormatan institusional.

Komersialisasi simbol ini mereduksi makna etis dari jabatan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

Desakan Reformasi Kultural dan Penindakan Tegas

Menurut Imam, kasus ini semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga membenahi budaya kelembagaan.

Ia mendorong agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum menelusuri aktor-aktor yang terlibat dalam praktik ini, baik dari unsur swasta maupun birokrasi.

“Tanpa tindakan nyata dan keterbukaan informasi, publik akan terus meragukan komitmen pemerintah terhadap prinsip pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Selain penindakan, Imam juga menekankan pentingnya edukasi terhadap ASN dan pelaku usaha lokal agar memahami batas kewenangan serta etika pelayanan publik.

Literasi hukum administrasi yang lemah akan membuka ruang bagi praktik menyimpang terus berulang dalam berbagai bentuk.

“Yang sedang dipertaruhkan di sini bukan soal harga sebuah foto, tetapi nilai kepercayaan publik yang seharusnya dijaga,” pungkas Imam.

Kasus ini menjadi refleksi bahwa birokrasi, dalam demokrasi yang sehat, tak sekadar pelaksana kebijakan, melainkan juga simbol etika dan kepercayaan publik.

Komersialisasi simbol kepala daerah, betapapun kecil skalanya, adalah pelanggaran terhadap norma etika dan integritas kelembagaan yang tak boleh dibiarkan.