BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Komisi C DPRD Kota Malang Soroti DLH Kota Malang Terkait Dugaan Masuknya Limbah B3

×

Komisi C DPRD Kota Malang Soroti DLH Kota Malang Terkait Dugaan Masuknya Limbah B3

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti bau menyengat yang diduga limbah medis di TPA Supiturang, Kota Malang. Hal ini bukan sekadar bau tak sedap, tapi ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan warga.

Munculnya yang diduga kuat masuknya limbah B3 medis ke TPA yang seharusnya hanya menampung sampah domestik menjadi sorotan tajam dalam audiensi publik yang digelar Komisi C DPRD Kota Malang, Senin (19/5/2025).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurchahmadi, tidak menutup kemungkinan apa yang menjadi problem di TPA Supit Urang terhadap dugaan limbah B3.

“Ini serius, ada pelemahan pengawasan. Kalau hari ini ada dugaan limbah medis masuk ke TPA Supiturang, itu bukan kejadian yang jatuh dari langit. Sudah lama kami peringatkan, bahkan interupsi kami sampaikan dalam sidang paripurna,” jelasnya.

Menurutnya, kurang lebih ada sekitar 75 fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di Kota Malang, yang tidak melaporkan terkait limbah B3 mereka ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Bayangkan, limbah berbahaya seperti jarum bekas, sisa darah, bahan kimia medis, ikut nyampur di antara sampah rumah tangga. Ini bukan main-main dan saat ini tidak lepas dari sistem pengawasan kita yang bolong,” ungkapnya.

Komisi C DPRD Kota Malang telah menyatakan akan segera membuat rekomendasi resmi, termasuk meminta atensi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini bukan sekadar urusan teknis DLH. Ini soal kota, soal warga, soal masa depan lingkungan kita. Jangan sampai kita dianggap abai terhadap kejahatan lingkungan,” tegas Dito.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi C lainnya, Sony Rudiwiyanto, memperkuat dugaan adanya celah hukum dan ketimpangan kewenangan dalam sistem pengelolaan limbah medis.

“DLH tidak bisa serta-merta menindak faskes, padahal mereka wajib melaporkan dan memiliki dokumen lingkungan yang menjadi pertanyaan, apakah semua benar-benar punya dokumen itu? Apakah sesuai peruntukannya? Ini akan kami dalami lebih jauh,” tutur Sony.

Pihaknya juga telah mengingatkan bahwa kekosongan regulasi dan ketidaktegasan penegakan hukum telah menjadikan Kota Malang seperti ladang bebas buang limbah.

“Celah-celah ini dimanfaatkan entah oleh klinik, rumah sakit, bahkan klinik kecantikan dan faktanya limbah mereka sampai ke Supiturang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dimas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya yang menghadiri audiensi tersebut belum bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kalau soal benar tidaknya, saya nggak bisa jawab pasti. Karena proses ini sudah di tangani aparat penegak hukum. Tapi kalau memang benar, ini masalah serius,” katanya.

Rahman menyebutkan bahwa jika ada kemungkinan adanya kelalaian internal. Pihaknya memastikan jika ada kelalaian pengawasan terhadap masuknya limbah medis sampai masuk TPA Supit Urang akan dilakukan pemeriksaan semua jajaran di UPT tersebut.

“Kalau perlu, semua jajaran dari kepala bidang sampai UPT kita periksa. Tidak ada yang kebal. Karena kalau limbah medis sampai masuk ke TPA, berarti ada yang sangat salah,” tukasnya.