MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG,- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat bersama Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta ditolaknya permohonan pengurusan sertifikat tanah.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Komisi C DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munif seusai audiensi di Ruang Rapat Aspirasi gedung setempat, Jumat (3/1/2025).
“Setelah rapat dengar pendapat tadi bersama Bapenda, kantor BPN bersama AMPAT polemik ini dipicu terkait pemecahan sertifikat tanah dan BPHTB,” ucap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa di hadapan wartawan.
Munib lebih akrab disapa dalam hal pemecahan sertifikat dan BPHTB sebetulnya aturan dari kantor BPN maupun Bapenda itu sama baik.
“Kalau Bapenda tadi menggunakan penerapan yang waris yang dipotong 300 juta terus BPN itu menggunakan dipotong 80 juta, akhirnya timbul perbedaan,” tambahnya.
“Silakan nanti yang digunakan acuan bersama yang mana kedua stakeholder (Bapenda dan BPN) untuk duduk bareng,” imbuhnya.
Lebih lanjut Munib menjelaskan karena permasalahan ini sudah mulai terang benderang, maka ia mendorong agar segera dicarikan solusi yang terbaik dalam hal ini nanti menggunakan acuan yang lima atau tujuh sehingga jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat.
Bahkan, sambung dia, saat rapat dengar pendapat tadi ada wacana dari Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Binti Luklukah agar bisa dipertemukan kembali baik dari Bapenda, BPN, maupun AMPAT untuk menindaklanjuti seusai audiensi tersebut.
“Saya berharap dalam pertemuan itu nanti mendapatkan solusi sehingga permasalahan selesai, dan bukan sekedar berkas yang sudah masuk yang bermasalah tapi untuk jangka panjang bisa juga diselesaikan,” terangnya.
“Untuk jadwalnya biar segera diagendakan agar permasalahan ini segera tuntas,” pungkasnya.
Tempat sama, Kepala Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupateng Tulungagung, Agus Waluya mengatakan ia sangat mengapresiasi Komisi C DPRD Tulungagung atas digelarnya audiensi ini dengan mengundang stakeholder terkait yakni Bapenda dan BPN,
“Kami sangat apresiasi kepada Komisi C karena kita rencanakan pada Senin 6 Januari kawan-kawan AMPAT akan turun jalan, justru Dewan Terhormat jemput bola untuk carikan solusi permasalahan yang tengah kami hadapi terkait BPHTB dan ditolaknya berkas pengurusan sertifikat tanah,” kata Agus Jendral lebih akrab disapa itu.
Dia menambahkan ia mengaku permasalahan ini sudah berjalan sangat lama sekali tapi tak kunjung selesai terkait BPHTB dan akta kematian dalam hal penerapan aturan tidak sama.
“Sudah sampai 2 kali Bupati menjabat kok masalah ini tak kunjung selesai. Dalam hal aturan itu tidak sama artinya di PTSL bisa cukup surat keterangan tapi kalau di reguler harus menggunakan akta kematian. Dan, ini pun kita sudah mengirim surat kemana-mana ternyata sampai hari ini (hearing) di dewan pun tidak ada titik temu,” tambahnya.
“Kami kecewa Kepala kantor BPN Tulungagung juga terkesan tidak bertanggung jawab karena saat ini diundang dewan pun tidak datang,” sambungnya.
“Kami berharap kalau Kepala kantor BPN Tulungagung bijak maka harus memberikan pelayanan secara prima, artinya selama tidak melanggar hukum seharusnya bisa mengambil kebijakan demi kemashlatan umat,” katanya menambahkan.