Komisi I DPRD Karawang Menerima Audensi Para Kades

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Sedikitnya 100 Kepala Desa tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Karawang, mendatangi Komisi I DPRD Karawang, untuk meminta rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jum’at (13/1/2023).

Pengurus PAPDESI Kabupaten Karawang diterima Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khaerudin, Wakil Ketua Komisi, Ir Danu Hamidi dan Sekretaris Komisi, Taufik Ismail.

“Kehadiran para Kepala Desa mendatangi Komisi I DPRD Karawang, untuk meminta dukungan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan dan periodesasi kepala Desa sebagaimana terdapat dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2,” jelas Ketua PAPDESI Kabupaten Karawang, Deni Supriatna, SE.

Dikatakan Deni, demokrasi desa merupakan sumbu pendek yang harus diantisipasi semua pihak.

“Karena tidak mudah ekses pasca Pilkades dapat diselesaikan dalam waktu 6 tahun. Itulah dasar alasan kita dari PAPDESI Kabupaten Karawang, agar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 tahun, yang perlu direvisi untuk memenuhi tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait