MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) Nina Heltina menyayangkan adanya tempat wisata yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Apalagi tempat wisata yang tidak berizin tersebut diketahui milik salah satu anggota DPRD Purwakarta.
Adapun tempat wisata kolam renang yang dipastikan belum memiliki izin tersebut berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, dengan nama Wisata Taman Air Gulampok.
“Saya sebagai anggota dewan sangat menyayangkan ada tempat wisata miliki anggota DPRD Purwakarta tapi tidak berizin,” ucap Nina saat ditemui, usai melakukan kunjungan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, pada Selasa (10/05/2022).
Nina mengungkapkan, belum adanya izin Wisata Taman Air Gulampok tersebut dipastikan berdasarkan keterangan dari Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro.
“Hari ini kami sengaja kunjungan ke DPMPTSP Purwakarta untuk menanyakan langsung ada tidaknya izin dari kolam renang yang viral tersebut. Keterangan dari Kepala DPMPTSP kolam renang tersebut tidak berizin,” tegas Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina juga menyayangkan, seharusnya sebagai anggota DPRD, pemilik Wisata Taman Air Gulampok memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kendati demikian, Nina menyakini pihak DPMPTS pasti akan memberikan solusi kepada pemilik Wisata Taman Air Gulampok.
“Solusinya hanya satu, pemilik mengurus izin ke DPMPTSP,” ucap Nina.
Sekretaris Komisi I DPRD Purwakarta, Haerul Amin menambahkan, kendati belum memiliki izin atas nama pribadi dirinya mengaku kasihan karena Wisata Taman Air Gulampok rusak akibat banjir.
“Siapapun pemiliknya, ya tetap harus mengurus izin dulu, dan silakan urus izin ke DPMPTSP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepada DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro memastikan Wisata Taman Air Gulampok belum mengantongi izin yang seharusnya dimiliki.
Hariman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan dan mengkonfirmasi ke pemilik dan beserta data yang ada, lokasi tersebut tak berizin
“Sesuai dengan ketentuan pemiliki harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),” jelas Hariman.
Sebagai penutup, Hariman menegaskan, pihak DPMPTSP bersama Satpol PP pada Senin (9/5) sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara Wisata Taman Air Gulampok.
“Penutupan sementara dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuat saat Kabid Pengendalian DPMPTSP dan Satpol PP ke lokasi Wisata Taman Air Gulampok,” tutup Hariman.














