BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Komisioner Bawaslu OI Jalani Sidang Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Hibah

×

Komisioner Bawaslu OI Jalani Sidang Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisioner Bawaslu OI jalani sidang perdana, kasus dugaan korupsi penyelewengan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (20/10/2023).

Ketiga terdakwa adalah, Darmawan Iskandar sebagai Ketua, Karlina dan Idris, merupakan anggota komisioner Bawaslu Ogan Ilir, yang turut serta, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Sidang diketuai majelis hakim Masrianti SH MH menguraikan, perbuatan terdakwa Karlina bersama Darmawan Iskandar dan Idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” terang JPU saat bacakan Dakwaan.

Perbuatan ketiga terdakwa terbukti telah melanggar UU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya pada sidang yang akan di gelar pada pekan depan, akan mengajukan Eksepsi.

Saat diwawancarai melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya mengatakan, pihaknya telah membacakan dakwaan yang menjerat tiga terdakwa dan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Perkara ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya penyelewengan dana hibah Bawaslu OI,” terangnya.

Perkara ini bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh ke tiga terdakwa.

Dari hasil laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.