Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kelima Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Palembang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Polresta Palembang karena persoalan telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palembang tidak melaksanakan pemilihan suara umum (PSU) atau pemilihan suara susulan (PSL) Pemilu beberapa waktu lalu.

Sebelum diketahui kelima komisioner ditetapkan sebagai tersangka telah beredar surat penetapan terhadap satu komisoner atas nama Yetty Oktarina. Surat tersebut juga beredar di group whatsapp wartawan dan politik.

Ternyata yang ditetapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan.

Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Bagikan :

Pos terkait