Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Yetty sendiri saat dimintai tanggapan mengatakan silahkan kpnfirmasi ke ketua KPU Palembang. “Infonya langsung ke ketua kota Palembang saja ya dek,” ucapnya singkat melalui chat whatsapp.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait