BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Komitmen Lindungi Masyarakat, Miras Ilegal Jenis Sopi Kembali Dimusnahkan

×

Komitmen Lindungi Masyarakat, Miras Ilegal Jenis Sopi Kembali Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak kembali musnahkan barang bukti minuman beralkohol, jenis sopi, hasil ungkap kasus tindak pidana pada tanggal 25 Mei 2025, dengan tersangka (YS), di halaman kantor Sat Resnarkoba Polres Fakfak, Kamis (12/6/2025).

Pemusnahan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen berukuran 25 liter berwarna hitam, diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi, dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong besi dan disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E,. M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi menyampaikan pemusnahan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.

“Kami komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Johan Eko mengatakan, Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan minuman keras.

Pemusnahan Berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor : B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.