MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua beradik, Dedek Marpindus (24) dan RS (17) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, lantaran kompak mengeroyok Singgih Prayudi, saat melintas di Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepatnya Simpang Empat Traffic Light Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Palembang, Senin (18/7/2022).
Kejadian berawal saat korban melintasi lokasi, Kamis (07/07/22) sekira jam 17.20 WIB.
“Jadi modus yang dilakukan kakak adik ini, tidak lain merusak mobil korban dengan cara melemparkannya dengan parang. Sehingga membuat tangan korban terluka,” papar Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, saat press release.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
“Tersangka ini kita tangkap setelah anggota menerima laporan korban. Bahkan kejadian pemerasan dan pengeroyokan ini sempat viral di media sosial. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ungkap Kompol Roy A Tambunan.
Sementara, tersangka Dedek Marpindus mengaku, dirinya kesa lantaran adiknya direkam oleh korban di dalam mobil, saat meminta uang usai mengamen.