MATTANEWS.CO, SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil meringkus dan mengungkap kasus pencurian sepada motor (Curanmor) Supra-X 125, milik M. Yunus yang sedang terparkir di halaman parkir Mesjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 8 September 2021 lalu, seki pukul 05.00 WIB.
Usai kehilangan, M. Yunus melaporkan hal tersebut ke Polsekta Tanah Jawa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 120/ IX/ 2021/ SPKT/ SEK-T.JAWA / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik milik M. Yunus masih berkeliaran, pada Kamis, (16/9/2021).
“Pelaku berinisial WS ditangkap saat sedang berada di Jalan Viyata Yuda, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujar Rahmat, Senin (27/9/2021).
Ia juga mengatakan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri Sepeda motor Supra X-125 bersama temannya berinisial A dan sudah telah dijual kepada seorang laki-laki yang dikenalnya berinisial RZ di daerah Pantai Cermin.
“Tersangka RZ ditangkap pada Jumat (17/9/ 2021) di rumahnya di Dusun II Desa Kota Pari, Kecamtan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya.
Dari keterangan tersangka RZ, sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada temannya FR untuk dijualkan kembali.
Sebelum menjualnya, FR mengganti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Honda Supra-X warna hijau tersebut.
Rahmat menjelaskan, pengejaran dilakukan kembali tepat pada hari Minggu (19/9/2021).
“Tersangka FR ditangkap beserta barang bukti di Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Lanjutnya, saat diamankan sepeda motor tersebut telah berganti Nomor Rangka beserta Nomor Mesin.
Selain itu, tersangka WS jg mengakui bahwa ia bersama temannya S juga mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid tepatnya di Jl. Sudirman Mesjid Ar Rahman Kel. Pematang Raya Kec. Raya Kabupaten Simalungun.
Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.
WS mengatakan bahwa Sepeda motor yang diambilnya itu dijual kepada EV warga Lubuk Pakam. Sepeda motor tersebut berpindah tangan kepada JL warga Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama SP.
“JL mengakui bahwa KLX yang dibelinya telah dijualkan kembali kepada temannya S, warga Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Namun S masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.














