MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Berawal dibekuknya pelaku berinisial BKA (48) dan W (40) oleh Tim khusus (Timsus) Macan Agung Reserse mobile (Resmob) Satreskrim Kepolisian resor Tulungagung, akhirnya terbongkar komplotan penjahat kasus penipuan dan penggelapan 15 Ton gula merah di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada Senin 26 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, kedua pelaku tersebut dibekuk oleh petugas pada tempat berbeda. Pelaku BKA dapat diamankan di wilayah perkampungan Kecamatan Moga, Sabtu 7 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Berawal dari nyanyian BKA tersebut tidak membutuhkan waktu lama akhirnya W dapat dibekuk di rumah saudaranya di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Minggu 8 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, semuanya berada di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan keempat kawanan pelaku tersebut oleh Timsus Macan Agung Resmob Satreskrim Polres Tulungagung sejak 7 Agustus 2021.
“Iya benar, pelaku BKA dan W dibekuk petugas dipimpin oleh Kanit Ipda Zico Bintang Yanottama dengan di back-up Resmob Polres Pemalang,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan rilisnya, Sabtu (14/8/2021).
Iptu Tri Sakti menjelaskan kronologis komplotan penjahat lainnya yang dibekuk oleh petugas.
“Dalam pengembangan kasus setelah terlebih dulu dua pelaku ditangkap, kemudian keesokan harinya pada tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung yang masih bersama dengan Resmob Polres Pemalang di back-up Resmob Polres Tegal Kota memburu pelaku lainnya yang berada diwilayah hukum Polres Tegal Kota dan Berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya WY (41), R (42) dirumahnya masing-masing,” terangnya.
“Diketahui keempat pelaku tersebut inisial BKA (48) alamat jalan Balimbing RT 006 RW 001 Kelurahan Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, W (40) alamat Dusun Karangpoh Desa/Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, R (42) jalan Dewi Sartika Gang Tulip RT 03 RW 03 Kelurahan Pesurungan kidul Kecamatan Tegal barat Kabupaten Tegal dan terakhir WY (41) alamat Desa Kradenan RT 03 RW 04 Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen, semuanya berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.
Setelah keempat pelaku berhasil diamankan, lebih lanjut Tri Sakti mengungkapkan petugas melakukan pencarian barang bukti (BB) hingga berada di wilayah Kota Tangerang Provinsi Jawa Barat dengan bekerja sama Resmob Polsek Jatiuwung.
“Tidak sia-sia, gerak cepat petugas membuahkan hasil dapat mengamankan BB berupa truk Fuso yang dipakai sarana melakukan kejahatan tersebut masuk wilayah hukum Polres Tangerang Kota,” ungkapnya.
“Secara keseluruhan BB yang diamankan petugas berupa 1 unit truk Fuso Nopol G 9092 FZ, 1 unit mobil Avanza warna hitam Nopol G 9461 GE, 1 roll terpal warna biru ukuran 8×10 meter, 1 buah dompet hitam, 4 buah handphone, 2 buah kartu E-Tol, 1 lembar kertas pesanan Nopol palsu dan yang tunai senilai Rp.450.000 rupiah,” sambungnya.
Petugas akhirnya mengelandang keempat pelaku guna melakukan penyidikan kasus lebih lanjut, dan dijebloskan kedalam rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Petugas menjerat pelaku Pasal 378 dan 372 KUHP,” tandasnya.
Seperti diketahui keempat kawanan penjahat tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengangkut 15 Ton gula merah dari gudang di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada Senin 26 Juli 2021.














