“Trendnya pengguna online 79 persen, medsos 60 persen, TV 40 persen, dan media cetak 9 persen. Kita lihat sendiri, tren sekarang masyarakat lebih sering akses dari online untuk berita media,” kata Molly.
Molly juga menegaskan komitmen pemerintah untuk keberlanjutan media. Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Perpres ini sebagai kebijakan afirmatif dan komitmen pemerintah dalam menciptakan fair play bagi pelaku industri nasional dari perspektif bisnis. Menciptakan hubungan yang adil dan memastikan media tidak tergerus disrupsi digital.
Direktur USAID Indonesia, Jeffery P.. Cohen juga mengingatkan media di Indonesia tentang , lansekap digital yang berkembang sangat cepat, seperti kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sehingga media harus mengimbanginya. Media harus mengenal audiensnya, verifikasi, dan konfirmasi karena terlalu banyak disinformasi yang terjadi.