BERITA TERKINIHEADLINE

Konflik Agraria, Karyawan PT. Tri Jaya Permana Sejati dan Petani Pangandaran Terlibat Bentrok

×

Konflik Agraria, Karyawan PT. Tri Jaya Permana Sejati dan Petani Pangandaran Terlibat Bentrok

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PANGANDARAN – Konflik agraria kembali terjadi di Indonesia. Belum hilang ingatan konflik yang terjadi di Cawang (Sumsel), Kulon Progo dan daerah lainnya di Indonesia, kini hal serupa terjadi di Dusun Karangsari Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Diketahui, konflik agraria yang terjadi di Pangandaran juga melibatkan dua pihak, yaitu petani dan PT. Tri Jaya Permana Sejati.

Akibat kejadian tersebut, seorang petani berinisial B mengalami tindakan penganiayaan dan pengeroyokan oleh pihak PT. Tri Jaya Permana Sejati, Kamis (29/07/2021).

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut dipicu karena korban dan petani lainnya menghadang Alat Berat (Beko) yang dikirim PT. Tri Jaya Permana Sejati untuk mengeruk lahan garapan dan sawah milik petani.

“Pengerukan lahan garapan tersebut dengan alasan akan membuka akses Jalan, membangun Mall dan perumahan Ekslusif,” ucapnya saat dimintai keterangan Mattanews.co, Jumat (30/07/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, dirinya mengalami luka di bagian pipi, tangan kiri dan sakit kepala akibat benturan.

“Pelaku pengeroyokan lebih dari 20 orang dan diduga suruhan perusahaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan saksi Inisial L yang saat kejadian berada di lokasi, dia mengatakan kalau dirinya sempat merekam kericuhan tersebut dengan ponsel miliknya.

“Saya juga yang menarik korban dari kerumunan para preman,” ucapnya.

Dia melanjutkan, alasan para petani menghadang alat berat yang akan merusak lahan dan sawah, karena pihak perusahaan tidak ada koordinasi sebelumnya dengan para petani yang menggarap lahan tersebut.

“Kami para petani bertahan di lokasi, karena tidak tahu awal tujuan mereka itu apa. Dan setelah adu argumen, akhirnya mereka hanya meminta ijin untuk akses jalan saja,” paparnya.

Ia mengungkapkan, para petani tidak mempersulit kalau hanya untuk membuka akses jalan, dengan syarat tidak merusak lahan dan sawah garapan mereka.

Namun, alat berat tersebut ternyata justru merusak semua lahan sehingga lahan garapan habis akibat digaruk alat berat milik PT. Tri Jaya Permana Sejati.

“Akhirnya kami para petani bernegosiasi di sana, sehingga akhirnya kami menolak dan menahan mereka, kemudian mereka memaksa dan terjadilah kericuhan dan penganiayaan terhadap salah satu petani,” jelasnya.

Atas perbuatan karyawan PT. Tri Jaya Permana Sejati, para petani dan korban penganiayaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, Jumat (30/07/2021).

Mereka melaporkan penganiayaan setelah dilakukan visum pada hari Sabtu, (31/07/2021).

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Polres Ciamis dan sudah diterima, tinggal menunggu proses selanjutnya oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, saat ditemui Mattanews.co.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Tri Jaya Permana Sejati, Nanang selaku Kepala Kordinator Lapangan, mengatakan bahwa tidak ada pemukulan atau pengroyokan terhadap petani.

“Justru pihak kami yang berjumlah 23 orang di lapangan yang diserang mereka (petani red)dengan jumlah lebih dari 200 orang” ucapnya kepada Mattanews.co saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8/2021).

Nanang melanjutkan, kalau dirinya tidak enak melihat video yang disebarkan di media sosial bahwa dia dan rekan-rekan kerjanya disebut preman bayaran perusahaan.

“Kita sudah jelas terdaftar di perusahaan sebagai karyawan dan bukan preman,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar bahwa perusahaan menyuruh preman untuk mengamankan pekerjaan yang saat ini terkendala karena karena selalu dihalang-halangi para petani, Nanang selaku Kordinator Lapangan membantah keras akan adanya hal tersebut.

“Untuk isu pemukulan atau penganiayaan terhadap petani, apakah korban bisa menjelaskan siapa yang memukulnya, harus ada tersangka, kalau tidak bisa membuktikan, pihak kami bisa menuntut balik,” tandasnya.