MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Hadi Purnomo, Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA), merasa tidak digubris atas somasi yang diajukan. Akhirnya, dia kembali melayangkan somasi kedua untuk Budi Susila, warga Perumahan Kutoanyar, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
LPK-YKBA, yang beralamat di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa somasi kedua ini terkait masalah hutang piutang antara kliennya, saudari ML, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan Budi Susila.
“Hadi Purnomo menjelaskan, setelah somasi pertama pada Kamis, 11 Januari 2024, tidak direspons, pihaknya memutuskan untuk mengirim somasi kedua pada Selasa, 16 Januari 2024,” ungkapnya dalam wawancara dengan media online nasional mattanews.co di kantor LPK-YKBA pada Kamis (18/1/2024).
Menurut Hadi, peristiwa ini berawal dari permasalahan hutang piutang, di mana ML memberikan jaminan berupa sertifikat tanah hak milik kepada Budi Susila sekitar Juni 2021.
“ML menelepon Pak Budi Susila butuh dana 150 juta rupiah dengan memberikan jaminan sertifikat tanah hak milik. Pinjaman itu diberikan dengan syarat bahwa setiap bulan dikenakan bunga 10 persen (15 juta),” tambahnya.
Hadi juga merincikan bahwa kesepakatan tersebut dibuat di kantor Notaris Panhis Yody Wirawan, S.H., M. Kn., di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Namun, kliennya tidak pernah mendapatkan salinan atau foto kopi dari perjanjian yang ditandatangani.
Pada tahun berikutnya, sekitar September 2022, ML menanyakan total hutang melalui WhatsApp dan dikejutkan oleh jawaban Budi Susila yang menyebutkan jumlah hutang mencapai 500 juta rupiah dari awal 150 juta.
“Klien saya serasa mau pingsan setelah disebutkan jumlah hutang dari awal 150 juta menjadi 500 juta rupiah,” terang Hadi.
Pada beberapa hari yang lalu, Budi Susila mendatangi rumah yang dijaminkan oleh klien Hadi, marah-marah, dan mengancam akan menjualnya ke pihak luar.
“Akhirnya ML meminta pertolongan hukum terkait hutang piutang tersebut di kantor LPK-YKBA Desa Bungur,” pungkas Hadi. (Ferry Kaligis)