Reporter : Kadri
SIMEULUE, Mattanews.co – Warga Provinsi Aceh mungkin tidak akan lupa kasus video mesum, yang diduga dilakoni oleh Bupati Simeulue Erli Hasim dengan wanita yang berinisial OLA.
Kasus yang bergulir sekitar bulan Juli 2019 lalu, kini kembali menjadi topik hangat. Awal mula isu kasus video mesum kembali jadi pembahasan, setelah terjadi konflik adu mulut antara Bupati Simeulue Erli Hasim dan Wakil Bupati (Wabup) Simeulue Afridawati.
Pada hari Kamis (10/4/2020) pagi, Wabup Simeulue mendatangi ruang kerja Bupati Erli Hasim. Afridawati berniat ingin membahas tentang perjanjian komitmennya saat digandeng Erli Hasim maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Simeulue di tahun 2017 lalu.
Dalam perjanjian yang dinotariskan, mereka bersepakat akan membagi tugas pemerintahan dengan persentase 60-40.
Namun, setelah tiga tahun menjabat menjadi Wabup Simeulue, Afridawati tidak mendapatkan kewenangannya seperti yang dijanjikan. Seperti kebijakan strategis, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan pegawai honorer dan lainnya.
Hal ini disampaikan Wabup Afridawati, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada hari Pada Jumat (10/4/2020) pagi.
“Dulu dia bujuk saya untuk menjadi wakilnya, saat Pilkada 2017 lalu. Dia sendiri yang buat surat perjanjiannya. Sekarang saya tagih,” ucapnya, saat ditulis Sabtu (11/4/2020).
Dia pun menagih janji Bupati Erli Hasim, terlebih dia pernah tidak diundang terkait rapat pembahasan tujuan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue.
Afridawati mengungkapkan, ada 11 butir pasal perjanjian antara dirinya dengan Erli Hasim. Dia pun menunjukkan surat perjanjian tersebut kepada Mattanews.co.
“Ini surat perjanjian kami, saya hanya menuntut kewenangan saya, harus ada keadilan sebab dulu kami satu pasang,” ujarnya.
Menurut Afridawati, pembahasan tersebut ternyata tidak diterima oleh Bupati Simueleu. Bahkan, Erli Hasim mengatakan jika semua itu bukan urusan Wabup Simeulue, namun merupakan keputusan seorang bupati.
Di tengah adu mulut ini, Bupati Erli Hasim juga membahas tentang video mesum yang melibatkan OLA. Erli Hasim menuduh Afridawati, sebagai dalang dari kasus video mesum tersebut.
“Gara-gara kau ini semua, ada percakapan kau sama si OLA, sekarang OLA dipanggil Polda Aceh. Bupati bilang sama saya begitu,” ucapnya.
Afridawati menegaskan bahwa, dia tidak pernah berurusan atau terkait soal kasus OLA dipanggil aparat kepolisian. Bahkan Wabup Simeulue bilang ke Erli Hasim, jika banyak yang cerita ke dia tentang kekecewaan ke Bupati Simeulue.
“Saya bilang sama dia (Erli Hasim), bapak bersyukur cuma OLA yang terungkap. Yang lain banyak yang curhat sama saya, yang bapak kecewakan,” ujarnya.
Bupati Enggan Berkomentar

Para awak media pun berusaha meminta konfirmasi ke Bupati Erli Hasim, terkait statement yang dilontarkan oleh Wabup Afridawati.
Mereka menunggu kepulangan Erli Hasim di depan rumahnya, pada Jumat malam, di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Timur.
Bupati Simeulue yang baru pulang dari salat Isya di masjid dekat rumahnya, dikawal ketat oleh ajudannya masuk ke dalam rumahnya. Erli Hasim pun menolak diwawancarai oleh para awak media.
“Saya tidak mau ketemu, suruh mereka pulang,” ujar Erli Hasim kepada ajudannya, sembari menutup pintu rumahnya.
Marwan, salah satu staf Bupati Simeulue pun menyampaikan keberatan Bupati Erli Hasim, karena tidak bisa menerima tamu.
Video mesum berdurasi 1.38 detik tersebut, tersebar luas di publik di tahun 2019. Bahkan, kasus ini sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Namun Mahkamah Agung memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat (DPRK)
Meski sudah diputus MA, video mesum tersebut tetap menjadi sorotan publik karena di Aceh berlaku hukum syariat islam.
Pada saat itu, Erli Hasim mengakui jika wanita dalam video mesum itu adalah dirinya bersama istrinya. Namun diduga, wanita dalam video tersebut bukan merupakan istrinya yang sah yakni Suryani, melainkan OLA yang berasal dari Kutacane.
Hingga berita ini diturunkan, Mattanews.co belum mendapatkan mengkonfirmasi Polda Aceh, mengenai kebenaran pemanggilan OLA tersebut.
Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Bupati Simeulue Erli Hasim, terkait dugaan video mesum ke Polda Aceh. Hukuman syariat Aceh pun bisa mengancam Bupati Erli Hasim dan OLA, jika video tersebut benar-benar diperankan oleh mereka berdua.
Editor : Nefri














