MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk 147 Desa dan12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, periode 2022-2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Aprizal selaku Tenaga Ahli (TA) DPRD Empat Lawang dan terdakwa Bembi Arisaputra selaku Tenaga Ahli Kabupaten, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (6/11/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, serta dihari oleh saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang.
Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri lebih dalam peran Fauzan dalam pertemuan dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pelaksana pengadaan APAR di 147 desa yang kini menyeret mantan tenaga Ahli DPRD terdakwa Aprizal.
Dalam persidangan saksi Fauzan saat memberikan keterangan mengatakan, bahwa pertemuan dengan pihak ketiga terjadi ketika dirinya baru menjabat sebagai Sekda sekitar enam bulan.
“Ada tawaran bisnis ini, baru kali ini saya menjabat, saya kenal dengan terdakwa setelah bulan Agustus, saya berani memberikan rekomendasi kepada Bupati karena berkas itu bisa dibawa langsung, saya akui, itu bukan mekanisme kedinasan,” urai Fauzan.
Fauzan menambahkan, dalam praktiknya “Disposisi Teknis” terkadang dilakukan tanpa melalui penataran terlebih dahulu.
“Bisa saja melanggar, tapi bisa juga diterima, karena memang kebiasaan di pemerintahan Empat Lawang seperti itu,” terangnya.
Mendengar pernyataan saksi, hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa rekomendasi itu bisa keluar tanpa melalui prosedur resmi?
“Bahwa pengadaan APAR dilakukan atas dasar kebutuhan antisipasi kebakaran hutan di desa-desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang, saya percaya dengan dinas teknis yang melakukan kajian, dimana pada saat itu mereka menawarkan pengadaan APAR kepada desa, bukan ke Dinas Damkar,” jawab Fauzan.
Hakim kembali menggali keterangan saksi Fauzan, terkait pengadaan APAR tersebut.
“Saudara bilang percaya, tapi kenapa tidak dipelajari mekanismenya dulu? Apalagi ini bukan prioritas, yang prioritas itu kemiskinan di daerah, bukan pengadaan APAR,” tegas hakim Pitriadi dalam sidang.
Dalam persidangan majelis hakim juga menyoroti, keberanian terdakwa Aprizal menggunakan nama Sekda saat itu dijabat oleh Fauzan, untuk melancarkan proyek pengadaan APAR tersebut.
“Kalau memang benar terdakwa menjual nama saudara, ini berbahaya. Bisa fitnah besar kalau saudara tidak pernah mendukung mereka,” kata hakim.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, terdakwa Aprizal pernah memberikan uang sebagai ucapan terimakasih ke Fauzan selaku Sekda pada saat itu.
“Kalau uang fee tidak ada, tetapi ada saya berikan uang tanda terimakasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” ungkap terdakwa Aprizal.
Mendengar pernyataan terdakwa Aprizal, saksi Fauzan membantah keterangan tersebut.
“Tidak ada yang Mulia, saya tidak pernah terima uang dari terdakwa,” bantah Fauzan.
Hakim menyatakan, bahwa Fauzan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada sidang berikutnya,
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Aprizal diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui musyawarah desa (Musdes), yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam perencanaan penggunaan dana desa.
Dimana dalam pengadaan proyek APAR tersebut, diduga terjadi mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian besar dana disebut tidak digunakan untuk pembelian APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pemadam.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan yaitu berkisar Rp 2 miliar lebih, dimana seharusnya dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi malah disalahgunakan tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, Aprizal dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.














