MATTANEWS.CO, KARAWANG – Rencana pembukaan kembali akses Jalan Soka di kawasan Stadion Singaperbangsa menuai keberatan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merusak skema zonasi olahraga dan menghambat ambisi stadion tersebut untuk memenuhi standar nasional.
Sekretaris Umum KONI Karawang, Sutrisna, menegaskan bahwa sterilisasi kawasan stadion adalah syarat mutlak jika Karawang ingin memiliki fasilitas olahraga yang representatif dan diakui secara profesional.
Menurut Sutrisna, salah satu fokus utama adalah kelayakan stadion untuk menggelar laga Liga 1 maupun Liga 2. Berdasarkan regulasi PT Liga Indonesia Baru (LIB), stadion profesional wajib memiliki sistem pengamanan yang ketat, termasuk pembagian zona Ring 1 dan Ring 2.
“Jika akses lalu lintas umum dibukakan kembali, standar keamanan dan asesmen stadion akan terganggu. Stadion level nasional tidak boleh dicampur dengan arus lalu lintas umum yang bebas melintas,” ujar Sutrisna, Senin (02/02/2026).
Selain untuk sepak bola, KONI memproyeksikan Stadion Singaperbangsa sebagai pusat pembinaan berbagai cabang olahraga, seperti Atletik, Sepatu Roda dan cabang olahraga prestasi lainnya.
Sutrisna menambahkan, posisi stadion yang berdekatan dengan rumah dinas bupati dan pusat pemerintahan seharusnya memperkuat alasan agar kawasan tersebut tetap dijaga konsistensinya sebagai zona khusus.
Menanggapi keluhan warga terkait kemacetan, KONI menyarankan agar pemerintah daerah mencari solusi alternatif tanpa harus mengorbankan integritas zona olahraga.
“Persoalan lalu lintas seharusnya diselesaikan melalui rekayasa jalan atau pelebaran jalur di titik lain oleh Dinas Perhubungan, bukan dengan membuka kawasan inti stadion,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jalur lingkar Stadion Singaperbangsa sejak awal memang tidak dirancang sebagai jalan protokol atau jalur lintas umum.
Sterilisasi kawasan dianggap sebagai langkah strategis agar pembangunan infrastruktur di Karawang memiliki fungsi optimal bagi kemajuan prestasi atlet daerah.(*)














