HUKUM & KRIMINAL

Konsumsi Sabu, 2 ASN Diringkus Polda Sulbar

×

Konsumsi Sabu, 2 ASN Diringkus Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 3 orang pemakai narkotika dalam salah satu rumah, di Jalan Diponegoro Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Ketiga pelaku tersebut berinisial IN (42) dan “AR (42) yang merupakan ASN, sedangkan satu orang lainnya yakni EK (48) seorang wiraswasta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen mengatakan, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

“Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat mengkonsumsi Sabu,” katanya, Sabtu (11/12/2021).

Dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkotika, karena berdampak buruk bagi kesehatan dan keluarga serta berlawanan dengan hukum.

“Saat ini para pelaku berikut barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi sabu, 1 unit HP dan uang tunai Rp400 ribu dan sudah diamankan di Mapolda Sulbar. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)