MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pasca ditemukannya seorang warga binaan memesan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau beberapa waktu lalu, Rutan Putussibau akhirnya mengambil langkah tegas terhadap seorang warga binaan, Firman.
Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Efendi Johan mengungkapkan, warga binaan pemasyarakatan atas nama Firman tersebut akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kita memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, dia (Firman) akan dipindahkan ke Nusakambanga,” ungkap Efendi Johan dihubungi, Rabu (30/10/2024).
WBP bernama Firman tersebut, merupakan pindahan dari Rutan Sanggau, dimana dia menjalani masa Pidana 4 tahun 6 bulan.
Namun, ketika dia menghuni Rutan Putussibau, WBP tersebut malah membuat ulah, dengan coba – coba menggunakan narkoba jenis sabu di dalam Rutan.
“Dari pengakuan dari WBP itu, dia akui sudah untuk kedua kalinya mengkonsumsi sabu. Firman berdomisili di Sanggau karena pindahan dari rutan Sanggau,” ungkap Efendi.
Atas kejadian tersebut, Efendi menghimbau kepada petugas, agar tetap waspada dalam melaksanakan tugas dan jangan bermain – main dengan narkoba, dan WBP yang melanggar akan tetap ditindak tegas.
“Jadi jangan coba – coba bermain narkoba selama menjalani pidana, kita akan berikan sanksi tegas,” pungkas Efendi Johan.
Sebelumnya, Firman diketahui memesan barang haram tersebut setelah pihak rutan melakukan operasi terhadap penghuni rutan.
WBP, Firman mendapat kirim paket lewat taxi yg berisi pop mie, Indomie, kopi gula aren, bawang merah, bawang putih, bedak heroxin dan cabe kering keriting. Dari kiriman tersebut petugas melakukan pemeriksaan barang dan ditemukan kecurigaan karena plastik klip terdapat keanehan. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ternyata terdapat tujuh paket yang diduga sabu, sengaja diselipkan dalam cabe kering.















