BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghinaan

×

Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghinaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, GORONTALO – Setelah pemeriksaan berjalan estafet, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan konten kreator ‘Ka Kuhu’ atau dengan nama asli Zainudin Hadjarati, sebagai tersangka dalam kasus penghinaan, Senin (23/2/2026).

Tindakan tegas tersebut dilakukan penyidik setelah menerima laporan
Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof Abdul Kadim Masaong.

Kejadian berawal saat publik mengira perkara ini berhenti di tudingan pencemaran nama baik, dimana terlapor menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Sehingga, penyidik menyebut kasusnya lebih spesifik.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ZH sebagai tersangka. Dalam pemeriksaannya itu, ZH turut didampingi penasihat hukumnya,” papar Kombes Pol Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo.

Bapak berpangkat melati tiga itu menegaskan, pasal yang disangkakan bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan, Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.

“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegas tegas Kombes Pol Maruly.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.