Masalah SDM ini lalu menjadi berlarut-larut selama bertahun-tahun karena tidak diselesaikan dengan baik. Baru pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan P3K PTNB.
Simak videonya : Program Sejuta Vaksin, Prabumulih Launching Pertama di Sumatera Selatan
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai P3K yang diangkat nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berdasar Perpres ini, pengangkatan P3K PTNB memiliki kekhususan dan masa kerja yang sudah dijalani oleh setiap dosen dan tenaga kependidikan tetap diakui.
Akan tetapi, Perpres tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena belum terbit peraturan pemerintah yang mengaturnya. Baru pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.














